Compliance Industrial Solution Monitoring Solution

85% atau 100%: Angka Kelengkapan Data SPARING yang Jarang Diketahui

P.93/2018 tidak mengatur angka minimum uptime SPARING. Angka 85% per hari dan 100% pelaporan justru datang dari PROPER. Pelajari konsekuensi data hilang.

Dipublikasikan: 3 September 2026
argatech
· 7 menit baca
Ruang server stasiun monitoring industri dengan panel kontrol dan indikator data flow

Pertanyaan soal kelengkapan data SPARING selalu berujung di satu titik: berapa persen data yang harus masuk biar perusahaan aman dari teguran? Jawabannya ternyata nggak semudah membalik buku aturan.

PermenLHK P.93/2018 dan revisinya P.80/2019 memang mengatur frekuensi kirim data dan prosedur kalau alat rusak. Tapi, mereka sama sekali nggak mematok persentase minimum ketersediaan data. Angka mutlaknya baru muncul di kriteria penilaian PROPER 2025 (PermenLH/BPLH No. 7/2025). Di aturan PROPER inilah dua angka keramat itu ditaruh: syarat 85% per hari biar data dianggap valid, dan kewajiban lapor 100% buat ngejar peringkat BIRU.

Kita akan bongkar dari mana angka-angka ini berasal, apa yang terjadi kalau data Anda bolong, dan gimana arsitektur logger bisa menyelamatkan persentase Anda.

Di Mana Angka Persentase Itu Sebenarnya Bersembunyi?

PermenLHK P.93/2018 dan P.80/2019 nggak pernah nulis persentase minimum uptime sistem SPARING. Ini fakta pertama yang wajib dimengerti tim compliance.

Kedua aturan itu cuma ngurusin operasional harian. Pasal 11 dan 12 di P.93/2018 bilang Anda wajib ngirim data tiap 1 jam ke KLHK. Aturan ini fokus ke frekuensi pengiriman, bukan batas toleransi data bolong. Selama alat nyala, data harus jalan. Nggak ada kalimat sakti seperti “boleh hilang X% sebulan” di regulasi ini.

Hal yang sama berlaku di PP 22/2021. Aturan payung lingkungan ini mewajibkan pemantauan otomatis jalan terus-menerus, tapi melempar detail teknisnya ke peraturan menteri. Lagi-lagi, nggak ada target persentase di situ.

Jadi, dari mana asal angka 85% yang bikin pusing itu? Buka lampiran PermenLH/BPLH No. 7/2025 tentang PROPER. Ingat: PROPER itu bukan regulasi teknis alat SPARING, melainkan rapor kinerja lingkungan perusahaan. PROPER-lah yang menerjemahkan kata “terus-menerus” jadi angka matematika yang dipakai buat nentuin rapor Anda. Kalau tim compliance Anda cuma ngubek-ngubek aturan SPARING buat nyari toleransi data hilang, mereka bakal muter-muter tanpa hasil karena angkanya memang hidup di dokumen PROPER.

Aturan PROPER 2025: Validitas 85% dan Target 100%

PROPER pakai dua lapis syarat buat ngukur data SPARING Anda. Keduanya wajib tembus.

Berdasarkan PermenLH/BPLH No. 7/2025, data harian SPARING baru dibilang valid kalau sistem berhasil merekam minimal 85% dari total pembacaan jam-jaman di hari itu. Kalau dikonversi ke jam, 85% dari 24 jam itu 20,4 jam, yang dibulatkan jadi 20 jam data. Artinya, kalau sensor mati 5 jam saja hari ini, sisa data Anda cuma 19 jam (79%). Karena gagal nembus 85%, seluruh data hari ini dianggap invalid dan dibuang.

Syarat kedua jauh lebih sadis. Ketaatan pelaporan SPARING dihitung dari rasio hari yang datanya valid dibagi total hari wajib lapor. Buat dapat peringkat BIRU (nilai lulus), rasio ini wajib 100%. Nggak ada toleransi 99% atau “ya lumayan lah”. Tiap hari yang masuk kalender wajib lapor harus disetor dengan data valid (yang udah lolos syarat 85% tadi).

Masih ada syarat ketiga soal baku mutu. Minimal 95% dari rata-rata harian tiap parameter harus lolos baku mutu limbah. Jadi ketiga syarat ini berjalan barengan: validitas harian (85%), ketaatan lapor (100%), dan lolos baku mutu (95%). Gagal di satu aja, BIRU melayang.

Konsekuensinya juga nggak main-main. Gagal menuhin kelengkapan pelaporan ini otomatis berbuah rapor MERAH. Rapor MERAH ini bukan cuma soal malu dicetak di koran. Di periode 2023–2024, ada 1.313 perusahaan yang kena MERAH. Pada September 2025, Wamen LHK udah ngasih ultimatum di Katadata: perusahaan yang terus-terusan MERAH bakal diseret ke sanksi administratif, perdata, bahkan pidana.

Gimana Kalau Sistem Mati Lebih dari 3 Hari?

Pasal 8(5) PermenLHK P.93/2018 ngasih garis batas yang tegas: kalau sistem SPARING Anda mati total lebih dari 3×24 jam beruntun, Anda wajib lapor ke bupati/walikota dan KLHK paling lambat 2×24 jam setelah kejadian. Ini kewajiban aktif. Nggak lapor berarti nabrak prosedur.

Di sisi lain, Pasal 8(1) punya trigger berbeda: kalau total downtime SPARING tembus 5% dari rata-rata pantauan bulan lalu, Anda wajib ganti ke sampling manual sesuai izin buang. Ingat, batas 5% ini bukan jatah bolos data. Ini alarm buat ngidupin mode pemantauan darurat sambil nunggu alat selesai diservis.

P.93/2018 emang nggak langsung menjarain orang cuma karena datanya bolong sehari. Tapi, riwayat data bolong ini langsung nyetrum ke nilai PROPER Anda. Akumulasi data hilang bakal ngancurin rasio 100% syarat peringkat BIRU tadi. Rapor MERAH beruntun inilah yang jadi pintu masuk sanksi hukum dari Kementerian.

Biar ada bayangan soal ketatnya angka 85% ini, mari bandingin sama aturan luar negeri:

YurisdiksiThresholdKonteksCatatan
Indonesia (PROPER 2025)85% per hari, 100% pelaporanSPARING air limbahPermenLH 7/2025
Uni Eropa (AAQD 2024)90% data captureUdara ambien, fixed stationEU Directive 2024/2881
Amerika Serikat (EPA)75% completeness goalAmbient air PM2.540 CFR Part 58

Standar bule di atas itu buat udara ambien, bukan limbah. Kita masukin sini cuma buat ngasih perspektif. Kelihatan kan? Angka 85% PROPER itu selevel sama standar global, bahkan lebih galak dari EPA Amerika yang cuma minta 75%.

Musuh Utama Ketersediaan Data (dan Penangkalnya)

Data SPARING biasanya bolong karena empat biang kerok ini. Kadang malah dua-duanya terjadi barengan.

Faktor pertama: fouling sensor. Biofilm atau kerak numpuk nutupin muka sensor. Alatnya nyala, tapi angkanya ngaco atau mati total. Solusinya jelas: jadwal cleaning yang disiplin dan masang sensor ber-wiper anti-fouling. Jangan nunggu angkanya anjlok baru sensornya disikat.

Faktor kedua: sinyal seluler putus. Data dari logger jalan pakai jaringan 4G/GSM biasa. Tower maintenance, cuaca buruk, atau SIM card gosong bisa mutusin koneksi. Modem wajib disetting dual-SIM biar otomatis pindah operator kalau satu jaringan mati. Anda juga wajib pasang alarm deteksi sensor offline biar tim lapangan langsung gerak sebelum data bolong makin lebar.

Faktor ketiga: mati lampu. Di kawasan industri remote, listrik byar-pet itu makanan sehari-hari. Tanpa UPS atau panel surya, seluruh sistem mati serentak. Ukur kebutuhan daya logger plus sensornya, lalu pasang backup power yang tahan nutupin jeda pemadaman pendek.

Faktor keempat: jadwal maintenance. Kalibrasi dan servis rutin pasti bikin alat offline. Lakukan perbaikan di jam yang nggak bikin hancur jatah 85% harian (ingat batas toleransi 4 jam kosong per hari). Catat semua jadwal downtime ini, dan laporkan kalau aturannya mewajibkan.

Arsitektur Store-and-Forward Bikin Anda Tidur Nyenyak

Ada beda besar antara “koneksi putus” dan “data beneran hilang”. Kalau sinyal telkomsel di pabrik Anda hilang, data nggak boleh ikut hilang.

Di sinilah sistem store-and-forward beraksi. Data logger yang bener bakal nyimpen hasil bacaan sensor di memori lokal saat modemnya gagal konek ke internet. Begitu sinyal balik, logger langsung nembakin semua data yang numpuk (backlog) secara FIFO (First In, First Out) ke server KLHK. Dari sisi server, datanya memang telat masuk, tapi grafiknya utuh. Dan di mata compliance, data telat itu beda kasta sama data yang bolong.

Sistem SPARING Fortuna Argatech pakai data logger GEOVOS 1000 yang punya ruang simpan lokal 8 GB. Memori segede ini cukup buat nahan data limbah walau sinyal mati berhari-hari. Seberapa lama dia bisa nahan data? Tergantung jumlah parameter dan interval simpannya. Aturan mainnya: pastikan kapasitas memori logger lebih panjang dari rekor mati sinyal terlama di pabrik Anda.

Tentu aja memori lokal nggak bisa nolong kalau logger-nya sendiri ikut mati kena petir atau sensornya beneran rusak. Tapi arsitektur ini sukses ngamanin persentase Anda dari masalah klasik jaringan seluler Indonesia.

Dokumentasi: Senjata Utama Waktu Auditor Datang

Kalau data telanjur bolong parah, dokumen logbook adalah satu-satunya alat bukti Anda di depan auditor PROPER.

Catat persis jam berapa mati, jam berapa nyala lagi, apa masalahnya, dan apa yang udah Anda lakuin buat benerin. Dokumen ini nunjukin kalau gap data itu insiden murni, bukan kesengajaan buat nutupin parameter limbah yang lagi jeblok.

Beda sama EPA Amerika yang punya kode kualitas data resmi (flagging), Indonesia belum punya standar buat nandain data SPARING. Jadi bikin sistem sendiri: tandain data di database lokal Anda jadi VALID, INVALID, MISSING, atau MAINTENANCE. Log seperti ini bareng arsip data mentah yang terjaga bakal bikin audit berjalan cepat tanpa drama.

Satu hal yang haram dilakukan: nembak data. Jangan pernah ngisi gap yang kosong pakai angka rata-rata atau copas angka terakhir (interpolasi) lalu mengirimkannya ke portal KLHK. Manipulasi angka statistik ini berguna buat evaluasi internal, tapi kalau disetor ke sistem pemerintah sebagai data aktual, Anda baru saja menggali kubur pidana yang jauh lebih dalam ketimbang sekadar jujur lapor alat rusak.

Sumber

  • PermenLHK P.93/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan (BPK JDIH)
  • PermenLHK P.80/2019 tentang Perubahan atas P.93/2018 (BPK JDIH)
  • PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPK JDIH)
  • PermenLH/BPLH No. 7/2025 tentang PROPER (PDF)
  • EU Ambient Air Quality Directive 2024/2881 (EUR-Lex)
  • US EPA 40 CFR Part 58 Appendix A (eCFR)
  • Katadata, “KLH Akan Beri Sanksi ke Perusahaan yang Tetap Berperingkat PROPER Merah,” September 2025 (Katadata)

Bagikan artikel ini

Sebarkan insight ini ke tim Anda.

Topik serupa dari kategori yang sama.