Industri Wajib SPARING: Cara Memeriksa Kewajiban Perusahaan
Panduan memeriksa 12 kategori wajib SPARING, parameter sektoral, titik penaatan, dan kewajiban pemantauan manual berdasarkan P.93/2018 dan P.80/2019.
Tidak semua pabrik otomatis wajib memasang SPARING. Pemeriksaan harus dimulai dari jenis usaha atau kegiatan yang tercantum dalam regulasi, lalu dilanjutkan dengan proses aktual di lokasi, debit air limbah jika disyaratkan, parameter yang dipantau, dan titik penaatan.
Dasar utamanya adalah Permen LHK P.93/2018 sebagaimana diubah oleh Permen LHK P.80/2019. Pada pemeriksaan tanggal 23 Juli 2026, Database Peraturan BPK menandai kedua peraturan tersebut berstatus Berlaku dan menyatakan bahwa P.80/2019 mengubah P.93/2018.
Panduan ini membantu tim HSE, lingkungan, legal, dan pengadaan melakukan penyaringan awal. Penetapan akhir tetap perlu dicocokkan dengan dokumen lingkungan perusahaan dan arahan instansi berwenang.
Jawaban Singkat: Ada 12 Kategori Usaha dan Kegiatan
Pasal 2 dalam perubahan P.80/2019 memuat 12 kategori usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan memasang dan mengoperasikan SPARING. Lampiran II peraturan yang sama menetapkan parameter pemantauan untuk setiap kategori.
| No. | Usaha atau kegiatan | Parameter SPARING menurut Lampiran II |
|---|---|---|
| 1 | Industri Rayon | pH, COD, TSS, debit |
| 2 | Industri Pulp dan/atau Kertas | pH, COD, TSS, debit |
| 3 | Industri Petrokimia Hulu | pH, COD, TSS, debit |
| 4 | Industri Oleokimia Dasar | pH, COD, TSS, NH3-N, debit |
| 5 | Industri Minyak Sawit | pH, COD, TSS, debit |
| 6 | Pengolahan Minyak Bumi | pH, COD, NH3-N, debit |
| 7 | Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas | pH, COD, NH3-N, debit* |
| 8 | Pertambangan Emas dan Tembaga | pH, TSS, debit |
| 9 | Pertambangan Batubara | pH, TSS, debit |
| 10 | Industri Tekstil | pH, COD, TSS, NH3-N, debit |
| 11 | Pertambangan Nikel | pH, TSS, debit |
| 12 | Kawasan Industri | pH, COD, TSS, NH3-N, debit |
* Untuk eksplorasi dan produksi minyak dan gas, catatan Lampiran II menyatakan penerapannya pada air terproduksi dari proses produksi minyak dan gas bumi di daratan (onshore).
Daftar dan parameter di atas bersumber dari teks lengkap P.80/2019. Parameter tidak boleh disamaratakan untuk semua sektor. Misalnya, TSS tercantum untuk pertambangan batubara, sedangkan COD dan NH3-N tidak tercantum pada baris tersebut.
Mengapa Masih Ada Daftar 14 Industri di Internet?
P.93/2018 awalnya memuat 14 kategori. P.80/2019 kemudian mengganti ketentuan Pasal 2 ayat (2) menjadi daftar 12 kategori. Perubahan pentingnya meliputi:
- Industri pulp dan industri kertas yang sebelumnya terpisah menjadi satu kategori, yaitu Industri Pulp dan/atau Kertas.
- Industri pupuk tidak tercantum lagi dalam daftar 12 kategori pada perubahan P.80/2019.
Karena itu, daftar lama tidak boleh digunakan tanpa membaca perubahannya. Namun, tidak tercantumnya suatu kegiatan dalam daftar SPARING tidak berarti kegiatan tersebut bebas dari kewajiban pemantauan atau pengelolaan air limbah lain. Kewajiban lain dapat berasal dari persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, baku mutu sektoral, atau ketentuan yang berlaku pada fasilitas tersebut.
Cara Memeriksa Apakah Perusahaan Anda Wajib SPARING
Gunakan lima langkah berikut sebagai pemeriksaan awal.
1. Cocokkan Proses Aktual dengan Definisi Regulasi
Jangan hanya mengandalkan nama perusahaan, nama grup, atau label pemasaran industrinya. P.80/2019 memberikan definisi kegiatan, antara lain rayon, pulp dan/atau kertas, petrokimia hulu, oleokimia dasar, minyak sawit, pengolahan minyak bumi, pertambangan, tekstil, dan kawasan industri.
NIB dan KBLI dapat membantu penelusuran, tetapi tim perusahaan juga perlu memeriksa alur produksi, sumber air limbah, dokumen persetujuan lingkungan, dan persetujuan teknis. Tujuannya adalah memastikan bahwa kegiatan nyata di lokasi sesuai dengan definisi yang digunakan dalam peraturan.
2. Periksa Batas dan Catatan Khusus
Definisi Industri Tekstil dalam P.80/2019 mencakup kegiatan yang menghasilkan serat atau kain melalui spinning, weaving, knitting, dyeing, printing, dan finishing, dengan debit lebih besar atau sama dengan 1.000 m3/hari.
Ambang 1.000 m3/hari tersebut merupakan bagian dari definisi tekstil dalam peraturan ini. Jangan menerapkannya secara otomatis pada kategori lain. Untuk eksplorasi dan produksi minyak dan gas, perhatikan pula catatan khusus mengenai air terproduksi dari operasi darat.
3. Verifikasi Titik Penaatan
Pasal 5 P.93/2018 mengharuskan Alat SPARING dipasang pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik penaatan. Jika terdapat lebih dari satu titik penaatan, ketentuannya mengarah pada titik dengan beban pencemaran terbesar, atau salah satu titik ketika bebannya sama besar.
Artinya, pemilihan lokasi bukan sekadar mencari saluran yang paling mudah dijangkau. Tim perlu menyandingkan diagram alir air limbah, titik pembuangan, data debit dan beban pencemaran, koordinat, serta titik yang disahkan dalam dokumen perusahaan.
4. Petakan Parameter per Sektor
Gunakan Lampiran II P.80/2019 sebagai titik awal, lalu cocokkan dengan kewajiban yang tercantum dalam dokumen lingkungan dan ketentuan baku mutu yang berlaku. Konfigurasi sensor harus mengikuti parameter yang memang diwajibkan untuk kegiatan tersebut, bukan paket generik yang sama untuk semua lokasi.
Pasal 3 P.93/2018 juga menunjukkan bahwa SPARING bukan hanya satu sensor. Sistemnya meliputi Alat SPARING, data logger yang mencatat, menyimpan, dan mengirim data, serta pusat data yang menerima dan mengolah hasil pemantauan.
Jika tim Anda masih memerlukan pengantar teknis, baca cara kerja, fungsi, dan komponen SPARING sebelum menentukan konfigurasi.
5. Konfirmasi Persyaratan Operasional dan Pelaporan
Periksa persyaratan konektivitas, mutu data, frekuensi pembacaan, perawatan, kalibrasi, dan pelaporan yang berlaku. Portal aplikasi pemerintah saat ini dapat diakses melalui SPARING Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi akses portal saja tidak membuktikan bahwa konfigurasi, data, atau pemenuhan kewajiban suatu perusahaan telah disetujui.
Untuk keputusan final, konfirmasikan hasil pemeriksaan dengan penanggung jawab lingkungan perusahaan dan instansi yang berwenang atas dokumen atau pengawasan fasilitas Anda.
Apakah SPARING Menggantikan Pemantauan Manual?
Tidak sepenuhnya. Pasal 10 dalam teks P.93/2018 tetap mewajibkan pemantauan manual terhadap:
- parameter yang tidak dipantau secara terus-menerus;
- titik penaatan yang tidak dipasangi Alat SPARING; dan
- parameter SPARING ketika alat mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan dalam kondisi waktu yang disebutkan oleh pasal tersebut.
Untuk dua kondisi pertama, P.93/2018 menetapkan pemantauan manual satu bulan sekali. Untuk kondisi kerusakan alat yang diatur pada Pasal 10 ayat (1) huruf c, pemantauan dilakukan satu minggu sekali. Ketentuan ini tidak boleh dibaca sebagai izin untuk membiarkan alat rusak; peraturan yang sama juga memuat kewajiban perawatan dan uji kelaikan secara periodik.
Data yang Perlu Disiapkan Sebelum Memilih Sistem
Sebelum meminta penawaran atau menentukan perangkat, siapkan setidaknya:
- uraian proses produksi dan klasifikasi kegiatan pada lokasi;
- persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, dan dokumen titik penaatan;
- diagram alir sumber, pengolahan, dan pembuangan air limbah;
- daftar titik penaatan beserta koordinat, debit, dan data beban pencemaran;
- parameter yang diwajibkan berdasarkan sektor dan dokumen fasilitas;
- kondisi saluran, ruang instalasi, akses perawatan, listrik, dan jaringan komunikasi; serta
- rencana operasi, pemeriksaan data, kalibrasi, perawatan, dan pemantauan manual.
Daftar ini membantu mencegah dua kesalahan umum: membeli sensor yang tidak sesuai parameter dan menentukan titik pemasangan sebelum dasar kepatuhannya jelas.
Peran Fortuna Argatech dalam Persiapan SPARING
Fortuna Argatech menyediakan solusi SPARING untuk pemantauan air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan. Konfigurasi yang tepat tetap harus dimulai dari hasil pemeriksaan kategori kegiatan, parameter, titik penaatan, kondisi lapangan, dan kebutuhan integrasi data.
Perangkat tidak dengan sendirinya menjamin kepatuhan. Hasil implementasi juga bergantung pada kesesuaian pemasangan, konektivitas, pengoperasian, mutu data, perawatan, kalibrasi, pelaporan, serta pemantauan manual yang masih diwajibkan.
Diskusikan Hasil Pemeriksaan Lokasi
Jika kategori kegiatan, parameter, dan titik penaatan awal sudah teridentifikasi, hubungi tim Fortuna Argatech dengan membawa dokumen dan data lokasi yang relevan. Tim teknis dapat menggunakan informasi tersebut untuk membahas kebutuhan sistem tanpa mengasumsikan bahwa satu konfigurasi berlaku untuk semua industri.
FAQ
Apakah semua pabrik wajib memasang SPARING?
Tidak. Pemeriksaan dimulai dari 12 kategori dalam P.80/2019, definisi kegiatan, dan syarat khususnya. Kewajiban final juga perlu dicocokkan dengan proses aktual, dokumen lingkungan, titik penaatan, dan arahan instansi berwenang.
Daftar yang berlaku berjumlah 12 atau 14 kategori?
Untuk membaca P.93/2018 setelah perubahannya, gunakan daftar 12 kategori dalam P.80/2019. Pada 23 Juli 2026, Database Peraturan BPK masih menandai P.93/2018 dan P.80/2019 berstatus Berlaku.
Apakah semua industri tekstil termasuk?
Definisi P.80/2019 menyebut proses spinning, weaving, knitting, dyeing, printing, dan finishing dengan debit lebih besar atau sama dengan 1.000 m3/hari. Cocokkan proses dan debit aktual fasilitas dengan definisi tersebut dan dokumen lingkungan yang berlaku.
Parameter apa yang harus dipantau?
Parameter mengikuti kategori pada Lampiran II P.80/2019 dan kewajiban lain yang berlaku bagi fasilitas. Kombinasinya berasal dari pH, COD, TSS, NH3-N, dan debit, tetapi tidak semua sektor menggunakan kombinasi yang sama.
Apakah SPARING menghilangkan kebutuhan uji laboratorium manual?
Tidak. Pasal 10 P.93/2018 tetap mengatur pemantauan manual untuk parameter atau titik yang tidak dicakup dan untuk kondisi kerusakan alat tertentu.
Sumber
- Database Peraturan BPK. Permen LHK No. 93 Tahun 2018, ditetapkan 31 Agustus 2018.
- Database Peraturan BPK. Permen LHK No. 80 Tahun 2019, ditetapkan 18 Oktober 2019.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permen LHK Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018, teks lengkap.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permen LHK Nomor P.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, teks lengkap.
- Kementerian Lingkungan Hidup. Portal SPARING.
- Fortuna Argatech. SPARING.
Bagikan artikel ini
Sebarkan insight ini ke tim Anda.
Artikel Terkait
Topik serupa dari kategori yang sama.
Satu nilai dapat memiliki waktu pengukuran, waktu diterima server, dan waktu tampil. Pilih timestamp yang tepat untuk setiap keputusan operasional.
Kurangi alarm yang aktif-mati berulang dengan membedakan sumber gangguan, deadband, on-delay, off-delay, serta bukti uji di staging.
Nilai terakhir dapat tetap terlihat saat pembaruan berhenti. Pisahkan umur data, heartbeat, dan status koneksi untuk mengenali sensor offline.